Penerimaan Peserta Didik Baru
SDIT Daar El Kutub Tahun Ajaran 2025/2026
Pendaftaran peserta didik baru kini dibuka! Bergabunglah untuk pendidikan terbaik dengan fasilitas modern dan kurikulum inovatif.
Bismillahirrahmanirrahim,
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Tahun Akademik 2025/2026, Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Daar El Kutub yang telah mendapatkan "Akreditasi Tingkat B" dan akan membuka penerimaan peserta didik baru. Proses pendaftaran akan dilaksanakan melalui dua tahap sebagai berikut:
1. Pendaftaran Gelombang 1 (1 Januari 2025 s/d 28 Februari 2025)
Pendaftaran pada tahap ini akan dilaksanakan melalui pengisian formulir secara online. Mohon untuk melengkapi informasi dengan data yang akurat dan komprehensif, sesuai dengan petunjuk yang tersedia. Harap pastikan bahwa nomor telepon seluler yang Anda masukkan terhubung dengan layanan Whatsapp, karena akan digunakan untuk membentuk grup Whatsapp bagi peserta didik baru guna memudahkan koordinasi. Tap tombol berikut untuk daftar.
2. Pendaftaran Ulang (1 s/d 3 September 2025)
Dalam tahap kedua penerimaan siswa baru di SDIT Daar El Kutub, calon siswa akan diorganisir ke dalam beberapa kelompok untuk memperlancar prosedur pengambilan dan pengisian formulir pendaftaran ulang. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa proses pendaftaran berjalan lancar dan terstruktur. Informasi terkait jadwal kegiatan dan alokasi kelompok peserta didik akan disampaikan melalui grup Whatsapp khusus Peserta Didik Baru. Adapun syarat dan berkas yang perlu dipersiapkan:
- Diumumkan telah lulus dengan menyertakan ijazah dari SMP/MTS/SMPLB/Paket B atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dari tingkat yang sama.
- Usia maksimal adalah 6 tahun per tanggal 8 April 2025.
- Menyertakan fotokopi Kartu Keluarga, dengan syarat diterbitkan minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran.
- Menyertakan fotokopi Akte Kelahiran.
- Menyertakan dua lembar pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm.
- Menyertakan rapor asli dan fotokopi yang telah dilegalisir.
- Apabila memiliki, bukti penghargaan atas prestasi akademik atau non-akademik di tingkat internasional, nasional, provinsi, atau kabupaten/kota, disertai tanda tangan penyelenggara dari entitas terkait seperti Kementerian Pendidikan, Kementerian Pemuda dan Olahraga, KONI, atau Kementerian Agama, yang diterbitkan antara enam bulan hingga tiga tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar